40 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Karawang

- 20 Januari 2021, 21:32 WIB
Rekonstruksi pembunuhan sadis di Karawang
Rekonstruksi pembunuhan sadis di Karawang /KArawangpost


KARAWANGPOST
 - Unit Reskrim Polres karawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswa bernama Fathan Ardian Nurmiftah (19) yang dilakukan seorang pelaku berinisial JO (30).

Rekonstruksi pembunuhan tersebut dilakukan di sembilan lokasi saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya kontrakan tersangka di Dusun Cilalung, Kecamatan Purwasari hingga ke pembuangan mayat korban di Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon pada Selasa 19 Januari 2021.

Tersangka memperagakan kurang lebih 40 adegan dari mulai berkomunikasi melalui WhatsApp hingga terjadi pembunuhan mulai dari mencekik leher korban oleh pelaku JO dan kedua rekannya membuang mayat ke daerah Cilamaya.

Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Sadis di Karawang, Korban Dililit Selimut Kasur

Kapolres Karawang AKBP Rama Samatama Putra mengatakan, adegan pertama berada di kontrakan tersangka di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari. Tersangka dan korban sebelumnya ngobrol sambil meminum minuman keras (miras) kemudian terjadi pertengkaran dan perkelahian hingga akhirnya korban dibunuh. 

Kemudian dilanjutkan di TKP lainnya di Jembatan Tamelang saat tersangka membuang pakaian korban di irigasi. Lalu tersangka JF mengirim pesan whats app kepada orang tua korban meminta uang Rp400 juta.

"Dirumah itu tersangka JF menceritakan peristiwa pembunuhan kepada tersangka HA," kata Rama.

Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Balita Terbungkus Plastik di Subang

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, hasil pra rekontruksi ditemukan fakta tersangka HA tidak ada di rumah kontrakan saat terjadi pembunuhan. Tersangka HA datang setelah korban tewas.

"Tersangka JF meralat keterangan sebelumnya yang menyebutkan tersangka HA ada didepan kamar saat kejadian," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana menjelaskan rekonstruksi tersebut menghasilkan bukti kuat dari kasus pembunuhan tersebut dan membuktikan kejadian dari serangkaian petunjuk dan juga keterangan saksi maupun tersangka yang berhasil dikumpulkan.

Baca Juga: Edan!!! Oknum Guru Ngaji Kabur Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Fakta-fakta baru yang terungkap dari tiga tersangka adalah tersangka JO berperan aktif sendirian dalam pembunuhan di kontrakan dan penculikan hanya sebuah modus.

"Dari hasil rekonstruksi terjawab bahwa permintaan tebusan maupun pengancaman terhadap kejadian penculikan terjadi justru setelah korban sudah meninggal,"ujarnya.

Tersangka JF dikenai Pasal 338 sub 170 sub 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sedangkan tersangka HA dan R dikenai pasal 181 KUHP Pidana dan 480 Kuh Pidana.***

 

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x