Jalanan Rusak Merugikan Pengguna Jalan, Apakah Bisa Dituntut?

- 8 Maret 2021, 20:48 WIB
Kondisi jalan rusak di Karawang
Kondisi jalan rusak di Karawang /Karawangpost/Tangkap Layar Facebook

Ketika kerusakan jalan yang tidak diperbaiki telah merugikan pengguna jalan, maka pengguna jalan berhak meminta pertanggungjawaban. Seperti yang dirangkum dalam UU no 22 tahun 2009 Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 273 sebagai berikut:

Baca Juga: 1,1 Juta Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tiba Di Indonesia

- Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera memperbaiki Jalan yang rusak sehingga mengakibatkan Kecelakaan dan menimbulkan korban luka ringan, kerusakan Kendaraan serta barang, dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

- Jika mengakibatkan luka berat, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 Juta.

Baca Juga: Wow, Bupati Lebak Bikin Santet Jadi Trending Topic 

- Jika mengakibatkan kematian, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 Juta.

- Jika tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 Juta.

Baca Juga: Viral! Video Aksi Heroik Perempuan Melawan Pelaku Pelecehan Seksual

Tentu saja, sebelum meminta pertanggungjawaban, perlu mengetahui terlebih dahulu siapa penanggungjawabnya.

Dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, juga disebutkan, penyelenggara yang dimaksud adalah Pemerintah untuk jalan nasional: pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau badan usaha jalan tol untuk jalan tol.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x