KARAWANGPOST - Ada-ada saja kelakuan suami zaman now. Seorang pria di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.
Demi rupiah, sang suami menjadikan istrinya sebagai pekerja seks melalui sebuah aplikasi MiChat.
"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suamin korban yang berinisial WYP Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari," kata Kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu 10 Maret 2021.
Baca Juga: Diduga Polisi Lakukan Pelanggaran HAM Dibalik Kematian Tersangka Kasus Pencurian
Oliestha mengatakan, praktik prostitusi online ini terbongkar saat warga yang curiga di rumah AE (tersangka) namun pintu rumah tertutup.
Ketika di datangi warga di dalam rumah tersangka, tamu sedang ada di kamar dengan istri tersangka (WYP) saat itu menggunakan pakaian seksi dan tersangka berada di ruang tamu.
"Saat tersangka di interogasi oleh warga tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjual istrinya menjadi pekerja seks. Tersangka tawarkan melalui aplikasi MiChat dengan tarif untuk 1 kali melakukan hubungan badan Rp600 ribu," jelas Oliestha.
Baca Juga: Rose BLACKPINK dan Hyeri Girl's Day akan muncul di JTBC 'Ask Us Anything'!
Modus operandi tersangka dengan menjual dan menawarkan Istrinya sendiri untuk melayani laki-laki hidung belang melalui salah satu aplikasi dengan tarif Rp600 ribu dengan untuk 1 kali melakukan hubungan badan.
Tersangka dikenai pasal 47 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 506 KUHPidana.***