Ada Perusahaan Tak Bayar THR di Karawang, Laporkan..!

- 5 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

KARAWANGPOST - Sepekan lagi lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Ada yang dinanti-nanti bagi setiap karyawan menjelang lebaran, yakni tunjangan hari raya (THR). Lalu bagaimana jika THR tidak mencair?

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membuka layanan pengaduan THR, untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Lebaran.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat untuk Wilayah Purwakarta Hari Ini, Rabu 5 Mei

"Bagi karyawan yang tidak menerima THR dipersilakan melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Asip Suhendar dalam siaran persnya.

Menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021, setiap perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 5 Mei 2021, Mantan Kekasih Merindukanmu

Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pihak perusahaan yang tidak membayar THR atau terlambat membayar THR, bisa dikenakan sanksi. Sanksinya berupa sanksi administratif dan denda.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah