Menaker minta Kepala Daerah Tegakan Hukum kepada Perusahaan Tidak membayar THR

- 28 April 2021, 05:25 WIB
Menteri Ketenaga Kerjaan  Ida Fauziyah
Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziyah /dok.foto/Humas Kemnaker/



KARAWANGPOST - Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR 2021 karena terdampak COVID-19.

Para pengusaha diwajibkan untuk berdialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat sebelum hari raya Idul Fitri Tahun 2021dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta Dorong Produksi Cerutu Lokal Tembus Pasar Mancanegara

Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2021.

Serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan bupati/wali kota diminta agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah