Posko THR 2021 Kemnaker, Terima Pengaduan Perusahaan Bandel tidak bayar THR

- 28 April 2021, 05:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Peninjauan Posko THR Keagamaan 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Peninjauan Posko THR Keagamaan 2021 /dok.foto/Humas Kemnaker/



KARAWANGPOST - Posko THR bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Posko THR 2021 Kemnaker mempunyai dua layanan yakni offline dan online.

Pelayanan offline yakni disediakannya Layanan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) sebagai ruang konsultadi dan pelaporan baik didaerah maupun dipusat.

Sedangkan pelayan secara online (daring) bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.

Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta Dorong Produksi Cerutu Lokal Tembus Pasar Mancanegara

Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Hingga saat ini Menaker Ida Fauziyah Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin 26 April 2021 lalu.

Kemnaker mencatat ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 s.d 23 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi THR dan 75 pengaduan THR.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x