Potongan BST Rp300 Ribu, Kades Telah Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Karawang

- 10 Agustus 2021, 11:42 WIB
Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indrayani saat memberikan keterangan Pers
Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indrayani saat memberikan keterangan Pers /karawangpost/Haidar/

KARAWANGPOST - Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indrayani mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya yang dilaporkan warga terkait kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu.

Ade Munim perwakilan warga sebelumnya melaporkan Kepala Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang atas pemotongan dana BST sebesar Rp300 ribu pada Jumat 6 Agustus 2021 lalu.

Pemotongan dana BST Kemensos sebesar Rp300 ribu tersebut dilakukan Kepala Desa dengan alasan pemerataan warga yang tidak menerima bansos bahkan dari pengakuan warga dana tersebut akan digunakan juga untuk anggaran warga yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri terbitkan Tiga instruksi, Ini Aturannya

Kepada wartawan Kepala Desa Yani Utari Idrayani saat diwawancara secara live menyebutkan, bahwa ia secara sadar mengetahui bahwa ada aturannya dana bansos sama sekali tidak boleh dipotong,

Yani mengaku bahwa langkah yang dilakukannya sudah berkordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

"Iya kita tau, tapi tadi kita sudah mencoba berkordinasi dengan pihak terkait disini dari Dinas Kesehatan, dan kita juga disini dari pihak ketiga yang mengupdate bansos supaya ada pemerataan, data tidak tumpang tindih, data tidak semrawut," ungkap Yani.***




Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah