Ganjil Genap Diterapkan di Karawang, LSM Lodaya: Kalau Ambil Kebijakan Dikaji Dulu!

- 13 Agustus 2021, 22:53 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Ilustrasi penerapan ganjil genap /ARIF FIRMANSYAH

KARAWANGPOST - Penerapan nopol ganjil genap kendaraan di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, jalan Tuparev-Kertabumi, menuai reaksi keras dari Ketua LSM Lodaya Nace Permana.

Menurut dia, penerapan ganjil genap tersebut tidak berdasarkan kajian yang tepat. Sebab hari ini dibahas dan langsung diputuskan, kemudian keesokan harinya langsung diterapkan.

"Aturannya terlalu dipaksakan, karena hari ini dibahas dan diputuskan, langsung diterapkan keesokan harinya," ujarnya.

Baca Juga: Karawang Ikutan Terapkan Ganjil Genap di Masa Perpanjangan PPKM

"Harus ada kajian yang jelas kalau mau membuat kebijakan, diukur dampak positif dan negatifnya, pakai juga parameter analis demografi ekonomi dan sosial. Jangan asal membuat," katanya menambahkan.

Sebagaimana diketahui kalau jalan Tuparev-Kertabumi adalah jalur perdagangan dan pertokoan. Pengguna jalan tidak hanya asal melewati jalan itu, tapi juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lagipula, ada ribuan pedagang di sepanjang jalur tersebut.

Jadi jika di jalan Tuparev-Kertabumi diterapkan ganjil genap, itu jelas akan mengganggu perekonomian masyarakat Karawang.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Cari Calon Imam Masjid dari Indonesia, Pemerintah Siap Memberangkatkan

Terkait jalan Tuparev-Kertabumi, Nace justru menyarankan agar Dinas Perhubungan menata perparkiran di jalur itu, bukan menerapkan ganjil genap. Sebab, kemacetan di jalur itu sangat krodit akibat perparkiran yang kurang tertata.

Sementara itu, Pemkab Karawang memutuskan untuk menerapkan ganjil genap kendaraan bermotor diterapkan selama lima hari ke depan. Tujuannya membatasi mobilitas masyarakat menyusul diperpanjangnya PPKM di Karawang.

Ganjil genap khusus diterapkan di jalan Tuparev dan Kertabumi mulai diterapkan pada Sabtu 14 Agustus hingga Rabu 18 Agustus mendatang, pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan bersama antara perwakilan Polres, Dishub, PUPR, Diskominfo dan PRKP di Kantor Dishub, Jumat 13 Agustus 2021.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x