Satgas Covid-19 Karawang Berikan Sanksi PT Siam Indo Concrete Products

- 26 Agustus 2021, 15:46 WIB
Wakil Bupati Karawang Aep Saepulloh saat melakukan peninjauan ke perusahaan
Wakil Bupati Karawang Aep Saepulloh saat melakukan peninjauan ke perusahaan /Karawangpost/Dede/

KARAWANGPOST - Satgas Covid-19 Karawang berikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada salah satu perusahaan dikarenakan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.

Penindakan tersebut diberikan kepada perusahaan di PT Siam Indo Concrete Products oleh Satgas Covid-19 saat melaksanakan peninjauam menjelang pemberian ijin operasional secara penuh dan mobilitas kegiatan Industri (IOMKI) .

Wakil Bupati Karawang Aep Saepulloh menyebutkan, tidak semua perusahaan di Kabupaten Karawang bisa mendapatkan izin IOMKI Perusahaan, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perusahaan Ekspedisi, Kesempatan untuk Lulusan SMA hingga Sarjana

"Dari 1.400 perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang hanya 36 perusahaan yang diberikan IOMKI," jelas Aep Saepulloh.

Sebanyak 36 perusahaan telah diberikan IOMKI sesuai Surat Edaran Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Nomor 3 tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Protokol kesehatan secara ketat, menyiapkan tempat cuci tangan, penggunaan dobel Masker, pemberian Vitamin dan menjaga jarak antar Karyawan harus dilaksanakan sebagai syarat khusus," kata Aep.

Peraturan percepatan penanganan Covid-19 telah ditetapkan oleh Pemerintah, perusahaan harus mematuhinya, termasuk dengan membuat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di dalam perusahaan.***



Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x