Karawang PPKM Level 3, Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Masuk Tempat Wisata

- 6 Oktober 2021, 11:35 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat meresmikan Wisata Kebon Jatidipala
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat meresmikan Wisata Kebon Jatidipala /Instagram/@cellicanurrachadiana/

KARAWANGPOST - Kabupaten Karawang kembali berstatus Level 3 PPKM, hal tersebut dikarenakan capaian target vaksinasi untuk lansia tidak optimal.

Untuk target vaksinasi Kabupaten Karawang pada bulan Oktober 2021 sebanyak 50 persen untuk umum telah tercapai, sedang vaksinasi lansia dengan target 40 persen hanya tercapai sebanyak 37,5 persen kurang 2,5 persen untuk memenuhi target capaian vaksinasi lansia.

Seiring dengan status Level 3 PPKM ini Kabupaten Karawang harus kembali melakukan penyesuaian pemberlakuan kegiatan masyarakat salah satunya dikawasan tempat wisata dengan menetapkan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

Baca Juga: Ariel Noah Promosikan Wisata Subang Curug Cibareubeuy

Berikut adalah aturan untuk tempat wisata yang berada di wilayah PPKM Level 3 antara lain:

  1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  3. Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini
  4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Aturan tersebut sebagaimana telah disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor.39/2021. Bahwa Pemerintah akan mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata tertentu di daerah PPKM Level 3.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Kabupaten Bekasi  6-9 Oktober 2021

Naiknya status Level PPKM dipengaruhi cakupan target vaksinasi lansia sebagai indikatornya yang telah ditetapkan pemerintah pusat pada evaluasi penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, sejak 13 September 2021 lalu.

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini mampu meningkatkan laju vaksinasi di wilayah tersebut, khususnya vaksinasi bagi kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia.

Penambahan syarat cakupan vaksinasi tersebut merupakan salah satu proses transisi untuk hidup bersama COVID-19. Status PPKM daerah di Jawa-Bali dapat turun dari Level 3 ke Level 2 jika cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia 40 persen.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x