BNNK Karawang Bekuk 2 Tersangka DPO Kasus Ganja 28 Kilogram

- 29 Oktober 2021, 12:42 WIB
Dua Tersangka DPO Kasus 28 Kilogram Ganja di Karawang
Dua Tersangka DPO Kasus 28 Kilogram Ganja di Karawang /Karawangpost/Haidar/



KARAWANGPOST - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil menangkap dua DPO kasus kepemilikan 28 kilogram ganja di Karawang.

Disampaikan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Benny Gunawan, penangkapan kedua orang ini atas pengembang kasus sebelumnya.

"Kedua orang ini adalah jaringan kelompok pengedar narkotika Sumatra Jawa yang beroperasi di Wilayah Karawang," jelas Benny dalam keterangan persnya, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Reflection Of You Episode 4: Pertemuan Tak diinginkan

Barang Bukti dari kedua tersangka DPO Kasus 28 Kilogram Ganja di Karawang
Barang Bukti dari kedua tersangka DPO Kasus 28 Kilogram Ganja di Karawang

Sebelumnya BNNK Karawang telah memusnahkan dua karung berisi ganja seberat 28 kilogram hasil dari penggerebekan di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers.

Pengungkapan kasus ganja itu berawal dari upaya Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang melakukan pemetaan jaringan peredaran narkotika di Desa Pejaten  Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, Jumat 17 September 2021 lalu.

Baca Juga: Zayn Malik dan Gigi Hadid Berpisah, Tuduhan Mertua Jadi Pemicu

Pemysnahan 28 Kilogram Ganja dari hasil penggerebekan di Wilayah Kecamatan Cibuaya Karawang
Pemysnahan 28 Kilogram Ganja dari hasil penggerebekan di Wilayah Kecamatan Cibuaya Karawang


Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, tersangka RB diamankan pada Sabtu 23 Oktober 2021 pukul 13:00 WIB di Desa Pejuang Kecamatan Medansatria Kota Bekasi.

Sedang tersangka AN ditangkap pada hari Senin 25 Oktober 2021, depan Indomaret di Jalan Raya Pantura Rengasbandung Desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Update Info dan Jadwal Vaksin Banten Tanggal 29 Hingga 31 Oktober 2021

Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti, satu buah handphone, uang sebesar Rp860.000, tiga buah kunci later T dan satu buah alat simpan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 dengan ancaman lebih dari 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Terkait penangkapan kedua tersangka ini BNNK Karawang akan melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya sehigga BNNK Karawang dapat menyelamatkan kerugian sosial akibat dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah