Kantor Imigrasi Karawang Tangkap Tiga WNA, Sanksi Deportasi Menanti

- 5 Januari 2022, 17:25 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan /Dokumentasi Kantor Imigrasi Karawang

Disampaikan kalau OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya.

Baca Juga: Sinopsis Mega Bollywood Jab Tak Hai Jaan: Shah Rukh Khan Tayang di ANTV

Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. MAD telah berada di Indonesia sejak tanggal 27 Agustus 2019.

Selanjutnya, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) berupa pendeportasian disertai penangkalan.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x