Ada Bantuan Puluhan Juta untuk Renovasi Masjid dan Mushola dari Kemenag, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 25 Mei 2022, 22:47 WIB
Ilustrasi renovasi Masjid.
Ilustrasi renovasi Masjid. /Humas Pemprov Jawa Tengah/

KARAWANGPOST - Ada kabar baik bagi pengurus masjid dan mushola di Kabupaten Karawang.

Kementerian Agama memberikan bantuan khusus puluhan juta untuk DKM masjid dan mushola yang ingin merehab bangunannya.

Bantuan khusus Kemenag tersebut digelontorkan melalui Program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid/Mushola untuk seluruh Indonesia tahun 2022 berbasis Simas/Online.

Baca Juga: Waspada, Beredar Penipuan Penggalangan Donasi Atas Nama Bupati Purwakarta

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kabupaten Karawang, Yakub Lubis Alfauzie menjelaskan kalau besaran bantuan Kemenag RI itu dibagi dua, yakni bantuan untuk masjid sebesar Rp50 juta dan mushola Rp35 juta.

“Untuk mendapatkan bantuan tersebut, DKM masjid atau mushola harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 13 dan akan berakhir 27 Mei 2022,” ungkapnya.

Pendaftaran dan permohonannya itu harus disampaikan melalui aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni di https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Baca Juga: Pelunasan dan Konfirmasi Keberangkatan Haji Ditutup, 89.715 Calhaj Siap Berangkat

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon bantuan, di antaranya surat permohonan, surat rekomendasi dari KUA atau Kemenag kabupaten/kota setempat, susunan pengurus masjid atau mushola, rencana anggaran biaya (RAB), gambar bangunan masjid atau mushola.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x