"Pelaku setelah menodongkan pistol ke korban, kemudian merampas perhiasan kalung emas berikut liontin yang dipakai korban," ujarnya.
Pelaku begal setelah melakukan perbuatannya langsung melarikan diri dan berada di rumah neneknya sejak Minggu, 12 Juni 2022 di Dususn. Krajan l Rt 015/003 Kec. Lemahabang, Karawang.
Baca Juga: Arsenal Tetapkan Banderol 15 Juta Ero untuk Pablo Mari Merupakan Target Lazio dan AC Milan
Usai penangkapan, pelaku begal sadis tersebut langsung di bawa dan diamankan di kantor Polsek Lemahabang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk senjata airsoft gun jenis pistol, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp3.763.000sisa hasil penjualan kalung dan liontin hasil kejahatan.
" Selanjutnya kita akan lakukan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari kedepan, salah satunya lakukan koordinasi dengan JPU dan yang pasti akan terus memburu dan mengejar penadah dari kasus ini," kata Kapolres.***