Sering VCS dengan Napi di Lapas, Wanita Asal Karawang Jadi Bandar Sabu

- 18 Juni 2022, 01:18 WIB
Sering VCS dengan Napi di Lapas, Wanita Asal Karawang Jadi Bandar Sabu
Sering VCS dengan Napi di Lapas, Wanita Asal Karawang Jadi Bandar Sabu /Karawangpost/MART

"Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip ukuran besar dan empat bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu dengan total berat brutto 43,51 gram," ujarnya.

Kemudian, barang bukti lainnya juga berhasil diamankan petugas, seperti tiga unit timbangan elektrik dan satu unit ponsel milik pelaku yang dijadikan sebagai alat untuk bertransaksi.

“Dari hasil penggeledahan di kosannya dan barang bukti yang dibawa oleh pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 70,59 gram,” ujarnya.

Baca Juga: Ezra Miller Dituduh Cekoki Gadis Di Bawah Umur dengan Narkoba dan Alkohol

Adapun, ketika petugas melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Edi mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari kenalannya yang berada di dalam salah satu Lapas di daerah Jawa Barat.

“Pelaku juga mengaku bahwa awalnya itu hanya menjadi teman VCS dari kenalannya tersebut yang berstatus sebagai narapidana, dan kenalan pelaku ini diketahui sebagai seorang pengendali narkotika di dalam salah satu Lapas di Jawa Barat,” kata Edi.

Baca Juga: Bencana Hari Ini: Kebakaran Gudang Limbah Popok Bayi di Karawang, Terjadi Ledakan hingga Membuat Panik

Dalam introgasi tersebut, lanjut Edi, RF diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba yang menjadi DPO.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu ini langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. Akibat perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjaranya minimal selama 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x