Sering VCS dengan Napi di Lapas, Wanita Asal Karawang Jadi Bandar Sabu

- 18 Juni 2022, 01:18 WIB
Sering VCS dengan Napi di Lapas, Wanita Asal Karawang Jadi Bandar Sabu
Sering VCS dengan Napi di Lapas, Wanita Asal Karawang Jadi Bandar Sabu /Karawangpost/MART

KARAWANGPOST - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengamankan seorang wanita muda dalam kepemilikan kasus narkotika jenis sabu.

Satresnarkoba Polres Karawang meringkus pelaku di pinggir jalan Bugel, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 16 Juni 2022.

Tersangka berinisial RF (27) diketahui warga Dusun Jatimulya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Persib Raih Poin Penuh dari Persebaya

Wanita yang ditangkap Polres Karawang ini menjadi pengedar sabu karena sering melakukan Video Call Seks (VCS) dengan seorang narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.

Kasatresnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa mengungkapkan, penangkapan ini ketika Tim Samapta Presisi sedang melakukan patroli di sekitaran Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe.

Kemudian, petugas menemukan salah seorang yang mencurigakan, sehingga saksi langsung mendatangi TKP untuk menghampiri orang tersebut sampai pada akhirnya wanita itu berhasil ditangkap.

Baca Juga: Kaset Video Pertama Back To The Future Dijual dengan Harga Mengejutkan

"Anggota Samapta menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang sudah ditempel dan 16 bungkus plastik di dalam tas dengan total berat brutto sebesar 27,08 gram," kata Edi, Jumat, 17 Juni 2022.

Lebih Lanjut, Edi menjelaskan, saat itu saksi menghubungi anggota yang bertugas di Unit Idik II Satresnarkoba, sehingga dilakukan pengembangan dan diinterogasi terhadap pelaku,” ujarnya.

Dalam pengembangan, lanjut Edi, berdasarkan hasil pengakuan RF, dirinya masih menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di kostan yang beraqda di Karawang Kulon.

Baca Juga: Bocoran Film Top Gun Maverick: Pertunjukan Bola Api Hebat yang Tak Terlihat

"Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip ukuran besar dan empat bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu dengan total berat brutto 43,51 gram," ujarnya.

Kemudian, barang bukti lainnya juga berhasil diamankan petugas, seperti tiga unit timbangan elektrik dan satu unit ponsel milik pelaku yang dijadikan sebagai alat untuk bertransaksi.

“Dari hasil penggeledahan di kosannya dan barang bukti yang dibawa oleh pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 70,59 gram,” ujarnya.

Baca Juga: Ezra Miller Dituduh Cekoki Gadis Di Bawah Umur dengan Narkoba dan Alkohol

Adapun, ketika petugas melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Edi mengungkapkan, bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari kenalannya yang berada di dalam salah satu Lapas di daerah Jawa Barat.

“Pelaku juga mengaku bahwa awalnya itu hanya menjadi teman VCS dari kenalannya tersebut yang berstatus sebagai narapidana, dan kenalan pelaku ini diketahui sebagai seorang pengendali narkotika di dalam salah satu Lapas di Jawa Barat,” kata Edi.

Baca Juga: Bencana Hari Ini: Kebakaran Gudang Limbah Popok Bayi di Karawang, Terjadi Ledakan hingga Membuat Panik

Dalam introgasi tersebut, lanjut Edi, RF diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba yang menjadi DPO.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu ini langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. Akibat perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjaranya minimal selama 5 tahun.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x