Ratusan Ribu Obat Telarang Berhasil Disita Timsus Sanggabuana Polres Karawang

- 27 Maret 2023, 19:54 WIB
Ratusan ribu butir obat telarang bethasil disita Polres Karawang
Ratusan ribu butir obat telarang bethasil disita Polres Karawang /Karawangpost/



KARAWANGPOST - Sebanyak 153.433 butir obat terlarang dari berbagai jenis berhasil diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang.

Ratusan ribu butir obat terlarang tersebut didapat dari dua orang pengedar asal Aceh yang berhasil diringkus Timsus Sanggabuana dari dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat Timsus Sanggabuana menangkap satu pelaku di Perumahan Orchidea Blok A3 No.12, Tanjungpura, Karawang Barat.

Baca Juga: Lemkapi: Densus 88 Bekerja Cepat dalam Melakukan Penangkapan Teroris di Indonesia

Sedangkan satu pelaku lagi ditangkap di Kampung Bugelsalam RT001/001, Desa Sertajaya, Cikarang Timur, Bekasi.

"Seluruhnya ada dua pelaku yang berhasil diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang," jelas Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin 27 Maret 2023.

Kedua pelaku dijelaskan Kapolres, berasal dari Aceh berinisial S dan MN dari masing-masing pelaku Timsus Sanggabuana berhasil menyita barang bukti berupa ratusan ribu obat telarang diantaranya:

Baca Juga: PPATK Akan Tindaklanjuti Terkait Transaksi Keuangan Eks Kasubbag di Kemensetneg

Dari tangan pelaku S, disita sebanyak 96.000 Butir Pil Hexymer, 52.400 Butir Tramadol HCO, 5.000 Butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone merk Redmi dan satu unit Mobil Nissan March Abu

Sedangkan dari tangan pelaku MN disita, sebanyak 33 Butir Tramadol HCI, 4 buah buku catatan hasil penjualan, 9 bungkus plastik bening koson, Rp25.000.000 uang hasil penjualan, satu unit handphone merk VIVO, satu unit motor Beat warna putih.

Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya para pelaku dijerat pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, dan pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x