Timsus Sanggabuana Tembak Dua Pelaku Kejahatan Jalanan di Karawang

Tayang: 31 Maret 2023, 16:33 WIB
Penulis: M Haidar
Editor: Tim Karawang Post
Pelaku kejahatsn jalanan di Karawang
Pelaku kejahatsn jalanan di Karawang /Karawangpost/



KARAWANGPOST - Sebanyak tiga pelaku kejahatan jalanan berhasil di ringkus Timsus Sanggabuana Polres Karawang pada hari Kamis, 30 Maret 2023.

Para pelaku kejahatan tersebut kerap kali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, ada sebanyak tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.

Baca Juga: Ketum Pemuda Muhammadiyah Beri Apresiasi Presiden Jokowi Mendukung Gerakan Social Entrepreneurship

"Untuk saat ini, tiga pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan pengejaran dan satu pelaku dinyatakan masih buron," ujar Kapolres, Jumat 31 Maret 2023.

Ketiga pelaku tersebut diantaranya berinisial, DSP (39), RHY (24) dan RSA (20) diketahui seluruhnya warga Kabupaten Karawang.

Dalam melakukan aksi kejahatannya para pelaku dikenal sangat kejam, selain melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius, bahkan satu pelaku kerap menggunakan alat setrum listrik dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Stok Bahan Pokok Menjelang Idul Fitri 2023 Relatif Aman

"Saat korbanya sudah tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban," ungkap Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres Karawang menyebutkan hingga kini pihaknya tengah memburu satu pelaku yang masih buronan.

"Ya, saat ini masih melakukan pengejaran satu tersangka lagi. Saya tegaskan pelaku untuk menyerahkan diri," tegas Kapolres.

Baca Juga: Twitter Hapus Status Terverifikasi Akun Lama

Para pelaku melakukan perlawan kepada personel kepolisian saat hendak ditangkap. Dua dari tiga pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas aparat kepolisian.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya, satu sepada motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaos.

Dari hasil kejahatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub