Ketua Bawaslu Karawang Sebut Manfaatkan Tempat Ibadah untuk Aktivitas Politik Bisa Dipidana

- 7 September 2023, 17:13 WIB
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi /Nurjaya/nwct

KARAWANGPOST - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi melarang tempat ibadah digunakan untuk menjalankan aktivitas politik.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan hari Kamis, 7 September 2023 yang meminta warga Karawang khususnya peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk menjalankan aktivitas politik.

"Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat aktivitas berpolitik praktis," kata Engkus.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Lanjutkan Pemeriksaan Kepada Rocky Gerung Pekan Depan

Ketua Bawaslu menjelaskan, larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, kegiatan kampanye atau aktivitas politik praktis di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana.

Engkus menegaskan, selain tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, larangan tempat ibadah dijadikan tempat aktivitas politik supaya tidak menjadi tempat persaingan antarparpol.

Baca Juga: Beras Mahal, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Efektivitas Program Pengendalian Harga Beras

Oleh sebab itu, Bawaslu Karawang mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis, utamanya yang mengarah terhadap dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x