Besok, Polres Karawang Akan Periksa Korban Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum DPRD Purwakarta dan Pejabat IPDN

- 19 September 2023, 14:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Karawang Arif Bastomi saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasat Reskrim Polres Karawang Arif Bastomi saat memberikan keterangan kepada wartawan /Karawangpost/

Korban berserta kuasa hukumnya telah melaporkan kedua oknum pejabat publik tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Karawang, pada tanggal 14 September 2023 lalu.

Surat Pelaporan, teregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2023 Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Satu Anggota Brimob di Distrik Serambakon Pegunungan Bintang Papua

Kedua oknum pejabat publik anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN telah melakukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kepada warga Karawang, dengan modus anak korban bisa diterima menjadi siswa Taruna IPDN.

Oknum DPRD Purwakarta berinisial N dan oknum pejabat IPDN berinisial MZ mengaku bisa menjamin anak korban JK untuk masuk menjadi Taruna di IPDN.

Kemudian JK , secara bertahap menyerahkan uang sesuai permintaan N dan MZ, hingga total uang yang sudah diserahkan JK sebesar Rp.550 juta. Hingga saat ini, anak korban JK tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah