Pemilu 2024: Bawaslu Gandeng Masyarakat Karawang Berkolaborasi dalam Pengawasan Partisipatif

- 22 Oktober 2023, 17:47 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana (kiri)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana (kiri) /Karawangpost/Foto/Bawaslu-Karawang

"Tujuannya untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar terlibat langsung pada pemilu," ujar Ade.

Ade menjelaskan, jika kesadaran masyarakat itu tumbuh-kembang maka akan muncul bentuk pengawasan partisipatif dari masyarakat terkait dengan pemilu.

 Baca Juga: Kementan bersama BRIN Sepakat Ciptakan Inovasi Teknologi Pertanian Masa Depan

"Sebab partisipasi masyarakat dalam pemilu sejatinya hadir di setiap tahapan pemilu, bukan hanya datang ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya," ungkap Ade.

Menurutnya, pengawasan partisipatif ini merupakan amanah dari Pasal 448 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x