Pemilu 2024: Bawaslu Gandeng Masyarakat Karawang Berkolaborasi dalam Pengawasan Partisipatif

- 22 Oktober 2023, 17:47 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana (kiri)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana (kiri) /Karawangpost/Foto/Bawaslu-Karawang

KARAWANGPOST - Masyarakat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang harus berpartisipasi aktif pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang Ade Permana, Sabtu 21 Oktober 2023.

Ade mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk berkolaborasi bersama Bawaslu Karawang dalam pengawasan partisipatif Pemilu 2024.

 Baca Juga: Ketua KPK akan Segera Menjalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

"Sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif telah dan terus kami lakukan dengan melibatkan berbagai unsur dari semua lapisan masyarakat," kata Ade.

Unsur masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi atau Forum Warga Pengawasan Partisipatif diantaranya organisasi kepemudaan, pemilih milenial, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kalangan mahasiswa, dan sejumlah kalangan masyarakat lainnya.

Selama beberapa pekan ke depan, Bawaslu Karawang juga akan menggelar Forum Warga Pengawasan Partisipatif bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan atau ormas.

 Baca Juga: Tingginya Kasus Perceraian Harus Menjadi Perhatian Khusus Pemerintah

Ade mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut akan digelar oleh panitia pengawas pemilu di masing-masing kecamatan se-Karawang.

"Tujuannya untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar terlibat langsung pada pemilu," ujar Ade.

Ade menjelaskan, jika kesadaran masyarakat itu tumbuh-kembang maka akan muncul bentuk pengawasan partisipatif dari masyarakat terkait dengan pemilu.

 Baca Juga: Kementan bersama BRIN Sepakat Ciptakan Inovasi Teknologi Pertanian Masa Depan

"Sebab partisipasi masyarakat dalam pemilu sejatinya hadir di setiap tahapan pemilu, bukan hanya datang ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya," ungkap Ade.

Menurutnya, pengawasan partisipatif ini merupakan amanah dari Pasal 448 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x