KARAWANGPOST - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang periode 2023-2038 resmi diumumkan KPU RI.
Pengumuman kelima anggota KPU Kabupaten Karawang tersebut ditetapkan berdasarkan pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 Kabupaten/Kota di sembilan Provinsi Periode 2023-2028.
Melalui Surat Pengumuman KPU RI dengan Nomor: 117/SDM.12-Pu/04/2023, yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan ditetapkan di Jakarta pada 28 Oktober 2023.
Baca Juga: BRI Akan Hapus Kredit Macet UMKM yang Terdampak Covid-19
Dari sembilan provinsi yang diumumkan diantaranya provinsi Jawa Barat ada terdapat 12 kabupaten/kota diantaranya:
- KPU Kabupaten Bandung
- KPU Kabupaten Bandung Barat
- KPU Kabupaten Bekasi
- KPU Kabupaten Indramayu
- KPU Kabupaten Karawang
- KPU Kabupaten Purwakarta
- KPU Kabupaten Sumedang
- KPU Kabupaten Tasikmalaya
- KPU Kota Bekasi
- KPU Kota Cimahi
- KPU Kota Cirebon
- KPU Kota Tasikmalaya
“Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 87 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi Periode 2023-2028, maka diumumkan sebagai berikut,” bunyi salinan surat tersebut dikutip dari kpu.go.id, Senin 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Hari Ini, Eks Jubir FPI Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Adapun kelima nama Komisioner KPU Kabupaten Karawang Periode 2023-2028 yang ditetapkan KPU RI diantaranya:
- Ahmad Subhi
- Ikmal Maulana
- Kasum Sanjaya
- Mari Fitriana
- Putra Muhammad Wifdi Kamal
Seperti diketahui, kelima Komisioner KPU Karawang terpilih ini merupakan hasil fit and proper test dari proses rekruitment yang dilaksanakan sebelumnya.
Kelimanya dipilih dari 10 kandidat yang sebelumnya telah lolos tes kesehatan dan wawancara pada Juli 2023.***