Dua Pengedar Sabu di Karawang Berhasil Ditangkap

- 28 November 2023, 15:11 WIB
Dua tersangka pengedar sabu diamankan Polres Karawang
Dua tersangka pengedar sabu diamankan Polres Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Karawang.

Dari tangan para pelaku aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 93,16 gram.

Kasat Narkoba AKP Arief Zainal Arifin dalam konfrensi pers yang di gelar di Polres Karawang mengatakan, diamankan dua orang tersangka masing-masing sebagai pengedar ADW (28) perempuan sedangkan JTD (37) laki-laki sebagai kurir.

Baca Juga: Bentrok Bitung: Tujuh Orang Jadi Tersangka, Polisi Sebut Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

"Pelaku adalah pengedar di wilayah Karawang, dari tangan kedua tersangka masing-masing diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 6,66 gram dari JTD dan 93,16 gram dari ADW, dengan total 99,82 gram," jelas Arief, Selasa 27 November 2023.

Arief menjelaskan, JTD lebih dulu tertangkap, setelah menjalani pemeriksaan ia mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari ADW yang merupakan bosnya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Bentrok di Bitung Sulawesi Utara Tidak Boleh Jadi Pemecah Belah

" Tersangka ADW kita amankan ketika berada disebuah Perumahan sekitar tidak jauh dengan lokasi penangkapan tersangka JTD, ujar Arief.

Arief menyebutkan, ADW mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka GAWOK yang saat ini menjadi DPO. "Kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat ini masih menjadi DPO," kata Arief.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x