Inovasi Program Penutakhiran Data untuk Atasi Permasalahan Piutang PBB di Karawang

- 9 Desember 2023, 14:40 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Jumlah piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Karawang setiap tahun terus menumpuk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, hal itu terjadi karena adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tidak diketahui pemiliknya, double anslaag atau SPPT ganda.

"Kondisi tersebut menyebabkan daftar Piutang PBB P2 tidak mencerminkan nilai piutang yang sesungguhnya dan sulit ditagih atau dihapuskan," ujar Asep Aang, Sabtu 9 Desember 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024: Kantor Pemerintah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

Ia menjelaskan, kondisi data administrasi PBB P2 saat ini masih merupakan data hasil serah-terima pengelolaan PBB P2 dari Pemerintah Pusat akhir tahun 2012.

Sehingga pemutakhiran data PBB-P2 baru bisa dilaksanakan apabila terdapat Pengajuan data baru oleh wajib pajak/pemilik tanah, di mana pemilik tanah mengajukan proses mutasi PBB P2 dan Hasil pendataan dari Tim Pendataan Pajak Daerah.

“Untuk itu, sinergitas dengan berbagai stakeholder terkait piutang PBB P2 perlu terus dikembangkan, sehingga dapat tercipta sinergitas dan kolaborasi yang erat melalui kerjasama guna mengoptimalkan penerimaan daerah, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan yang meliputinya,” ungkap Asep Aang.

Baca Juga: Akses Permodalan Tetap Menjadi Masalah Utama UMKM

Selain itu, Asep Aang menyampaikan pihaknya terus melakukan inovasi dan terobosan-terobosan baru di sektor perpajakan daerah. Salah satunya melalui program inovasi, Pemutakhiran Data dengan Pemanfaatan Peta Bidang Tanah (Pemuda Pedang).

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah