Pemilu 2024: Belasan Ribu Alat Peraga Kampanye di Karawang Melanggar Aturan

- 6 Januari 2024, 03:00 WIB
Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg di Karawang
Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg di Karawang /Karawangpost/Foto/Istimewa

KARAWANGPOST - Belasan ribu alat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 di Karawang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi, Kamis 4 Januari 2024.

"Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar itu tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang," ujar Kusnadi.

Baca Juga: Harga Beras dan Cabai Jadi Penyumbang Utama Inflasi Tahun 2023

Kusnadi mengatakan, sesuai dengan pendataan yang dilakukan bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terdapat 13.598 alat peraga kampanye yang melanggar atau terpasang di titik-titik yang dilarang.

"Jika dirinci, hampir di setiap kecamatan ada ratusan alat peraga kampanye yang melanggar," ujarnya.

Bahkan di Kecamatan Batujaya dan Telukjambe Timur, hampir seribu alat peraga kampanye terpasang yang melanggar aturan.

"Alat peraga kampanye yang melanggar, sesuai dengan pendataan, itu berupa baliho, banner, spanduk dan bendera," tutur Kusnadi.

Baca Juga: Bapanas Siapkan Strategi untuk Menjaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Awal Tahun 2024

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x