Kapolres Karawang Ingatkan, Hati-hati Pengguna Knalpot Brong akan Kami Tindak Sesuai Aturan

- 17 Januari 2024, 17:43 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan penandatanganan bersama dalam Deklarasi Anti Knalpot Bising
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan penandatanganan bersama dalam Deklarasi Anti Knalpot Bising /Karawangpost/

Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menyampaikan, beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot bising atau brong.

Baca Juga: Sebanyak 15 Orang Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK

"Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan," ujar Lucky.

Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Hari Kamis, 18 Januari 2024. Menembus Tabir Misteri

Deklarasi Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Brong dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Karawang No 12 Tahun 2023, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot bising atau brong.

Sebagai informasi, sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah