Kapolres Karawang Ingatkan, Hati-hati Pengguna Knalpot Brong akan Kami Tindak Sesuai Aturan

- 17 Januari 2024, 17:43 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan penandatanganan bersama dalam Deklarasi Anti Knalpot Bising
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan penandatanganan bersama dalam Deklarasi Anti Knalpot Bising /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

Pernyataan itu ditegaskan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada acara Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Brong di Plaza Pemda Karawang, Rabu 17 Januari 2024.

Wirdhanto menjelaskan, seperti yang kita tahu, kendaraan yang memakai knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan pengendara lain di jalan raya.

Baca Juga: Lima Pelaku Sindikat Pencurian 125 Ton Pupuk Kujang Cikampek Berhasil Dibekuk Polda Jabar

Hal itu cukup beralasan, mengingat suara yang dihasilkan oleh knalpot brong sangat bising, sekaligus menjadi penyebab akan gangguan Kamseltibcarlantas.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

Wirdhanto menyebutkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terlebih dahulu.

Baca Juga: KPK Undang Tiga Paslon Capres-Cawapres untuk Hadiri Forum PAKU Integritas

"Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," tegasnya.

Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menyampaikan, beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot bising atau brong.

Baca Juga: Sebanyak 15 Orang Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK

"Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan," ujar Lucky.

Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Hari Kamis, 18 Januari 2024. Menembus Tabir Misteri

Deklarasi Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Brong dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Karawang No 12 Tahun 2023, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot bising atau brong.

Sebagai informasi, sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Dan huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah