Kronoligis Lengkap Kasus Istri Bunuh Suami di Karawang, Sewa Pembunuh Bayaran hingga Atur Rencana Eksekusi

- 18 Januari 2024, 18:15 WIB
Eksekutor pembunuhan sadis di Karawang berhasil diamankan Polres Karawang
Eksekutor pembunuhan sadis di Karawang berhasil diamankan Polres Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang istri dengan melibatkan adik kandung hingga sewa eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya di Karawang akhirnya terungkap.

Lengkap sudah tiga pelaku pembunuhan seorang suami di Karawang yang kini menjadi tersangka dan diamankan di Polres Karawang. Ketiga pelaku tersebut ialah, OC (32) istri korban, PD (19) adik ipar korban dan RZ (24) eksekutor pembunuh bayaran.

Sedangkan korban diketahui bernama Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang, yang bekerja sebagai Karyawan PT Toyota.

Baca Juga: Tips agar tidak Mengantuk saat Mengemudi

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan kronologis pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang dipicu untuk menguasai harta korban.

"Bahwa pelaku adalah istri dari korban dan diketahui mereka ini kerap cek-cok dalam rumah tangga dan sudah tidak lagi harmomis, istri korban sendiri diketahui juga memiliki selingkuhan atau pria idaman lain," kata Kapolres, Kamis 18 Januari 2024.

Kasus pembunuhan ini terbongkar, usai Satreskrim Polres Karawang melakukan pendalaman termasuk menggali informasi dari keluarga korban dan hasil analisa rekaman CCTV.

Baca Juga: Pemilu Penuh Kedamaian, Bey Machmudin Sebut Koordinasi antar Stakeholders Jadi Kunci Utamanya

"Polisi sudah menaruh kecurigaan terhadap istri korban, yang mana saat diintrogasi untuk memberikan keterangan tidak proaktif dan meminta jasad korban tidak untuk diotopsi," kata Kapolres.

Akhirnya, istri dan adiknya mengakui sebagai pelaku di balik pembunuhan suaminya dan Polres Karawang menetapkannya sebagai tersangka.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jabar melakukan perburuan dan berhasil menangkap pelaku RZ di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Ikan Kuah Kuning

Wirdhanto diungkapkan, bahwa rencana membunuh korban yang akan dilakukan oleh istri pelaku sudah terencana sejak 29 Desember 2023. Bahkan sempat juga merencanakan untuk membunuh korban dengan cara meracun.

"Sejak 29 Desember lalu, sudah direncanakan pelaku dengan cara meracunnya, namun hal itu gagal. Sehingga para pelaku berhasil membunuh korban seolah menjadi korban pembegalan," jelas Wirdhanto.

Selanjutnya, terkait perkenalan antara pelaku yakni istri korba dan pelaku eksekutor RZ dikenalkan oleh adik pelaku PD. PD telah mengenal RZ sejak tahun 2017.

Baca Juga: Menemukan Keberanian dari Kisah Pahlawan Sehari-hari. Inspirasimu dalam Tindakan Sederhana

Keterangan dari pelaku RZ kenal dengan PD sejak tahun 2017 di bengkel purwokerto kemudian RZ juga mengenal istri PD tahun 2020, sedangkan OC sebelumnya RZ tidak mengenalnya.

"OC dikenal ke RZ oleh adiknya, yang kita ketahui juga bahwa PD membuka usaha angkringan di Karawang," katanya.

Dari situlah OC mengenal RZ, lalu RZ diinapkan selama beberapa hari di tempat tinggal selingkuhan OC. Selama beberapa hari tersebut OC mensuplai segala kebutuhan RZ termasuk miras dan obat keras.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuh Bayaran, Istri Bunuh Suami di Karawang Berhasil Diringkus Polisi

"OC menawarkan RZ Rp1,5 juta ditambah sepeda motor milik suaminya dan OC memberikan waktu 10 hari untuk mengeksekusi suaminya tersebut," jelas Kapolres.

Berikut adalah rangkaian kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh isteri terhadap suaminya di Karawang:

Tanggal 23 Desember 2023

  • Rizal di Telepon oleh Pandu untuk di ajak Bisnis Angkringan di Karawang
  • Tanggall 24 desember di belikan Tiket Bus oleh Clara dengan menggunakan KTP a.n Rahmat, Saudara Rizal
  • Tanggal 25 Desember Rizal berangkat dari Banyumas ke Karawang naik Bus
  • Tanggal 26 Desember sekitar jam 2 pagi Rizal dijemput oleh pandu di Pintu Keluar Tol Karawang menuju ke kost Wendra (Selingkuhan Clara)
  • Tanggal 26 Desember Malam Clara datang degan rekan kerja sekitar jam 8 malam
  • Kemudian sekitar jam 11 malam clara datang Lagi bersama dengan Pandu menemui Rizal. Hanya membahas seputar Riwayat Hidup dan tempat tinggal Rizal, Rizal di kasi Duit oleh Clara 100 rb untuk beli makan dan Rokok
  • Tanggal 27 Desember Rizal pindah kos ke No 17 (TKP merencanakan Aksi)

Baca Juga: Menhan Prabowo Lepas Kapal Rumah Sakit dan Bantuan untuk Palestina

Tanggal 29 Desember 2023

  • Sekitar pukul 20.00 wib Clara datang Bersama Wendra (Posisi Wendra di Luar Kos-Kosan)
    kemudian di Dalam Kos Terdapat Clara, Pandu dan Rizal.
  • Kemudian Clara curhat tentang Suaminya
    (Korban Arif) yg menurutnya hubungan mereka sudah tidak Harmonis, selalu di Marahi dan
    dipukuli, Pelaku juga tidak di Nafkahi Korban. Sehingga Pelaku sakit Hati terhadap Korban dan
    meminta Bantuan Rizal untuk membunuh Arif (Suami Pelaku)
  • Clara kemudian Merencanakan Akan Melakukan Pembunuhan terhadap Arif dengan Modus Begal
  • Awalnya Rizal menolak ajakan Clara untuk membunuh Suaminya karena kedatangan rizal ke Karawang untuk membantu Pandu usaha Angkringan
  • Clara kemudian Pergi dan Datang lagi ke kost tersebut pada Pukul 23.00 wib dan berusahan
    meyakinkan Rizal terkait Rencana Pembunuhan dengan Modus Begal dan menjanjikan Rizal uang
    1,5 jt apabila Berhasil berikut Motor Korban
  • Rizal diberikan Target selama 10 Hari, Pekerjaan Harus selesai (Mengeksekusi Korban)

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat  Oseng Sawi dan Jagung Manis

Tanggal 05 Januari 2024

  • Sekitar jam 9 malam Pandu datang ke Kos Rizal disusul Clara, mereka kemudian minum2an Keras. Clara Mendesak Rizal kapan Eksekusi Korban akan di Lakukan
  • Clara memberitahukan ke Rizal tentang Profile Korban, kerja di mana, rutinitas malam kemana
    saja, Pantau Jalan Rute pulang kerja Korban, kemudian menyuruh rizal dan pandu untuk segera Survei TKP dan jalan keluar masuk, buat seolah2 Korban mati karena di Begal
  • Tanggal 6 januari 2024 sekitar jam 22.00 malam pandu dan rizal survei jalan ke arah tempat kerja
    Korban, namun jalan pada saat itu Ramai
  • Tanggal 7 januari 2024 Clara Kirim Duit 1 jt ke Akun Dana Rizal, sekitar jam 20.00 wib Pandu
    datang ke Kos dengan membawa Pisau dan Clurit yang sudah di Siapkan dari Rumah Pelaku Clara.
  • Rencana Clara di sampaikan ke Pandu akan melakukan Eksekusi pada Saat Clara di Luar Rumah dan akan menyuruh Arif untuk belikan makan diluar.
  • Clara kemudian kirim Sharelock lokasi Arif
    kepada Pandu, kemudian Pandu dan Rizal Standby di Titik TKP yang sudah di Tentukan. Namun Korban tidak jadi Dibunuh karena Arif Keluar beli Makan Bersama dengan Anaknya

Baca Juga: Membuka Pintu Dunia, Panduan Menumbuhkan Kebiasaan Membaca yang Menyenangkan

Tanggal 08 Januari 2024

  • Sekitar jam 20.00 wib Pandu datang Ke Kost Rizal dengan membawa Pisau dan Clurit mereka
    minum Bir Angker, sekitar jam 22.00 wib lebih mereka menuju ke TKP dengan mengendarai Motor Vixion
  • Pelaku Pandu dan sampai di TKP sekitar 23.00 wib menunggu di TKP sampai Korban datang.
    Rizal kemudian minum Obat Alprazolam yang dikasikan Pandu
  • Modusnya, pada saat di TKP Motor Pandu Pura-pura Mogok dan menelpon Korban Sekitar jam
    23.47 wib untuk minta Jemput di jl Irigasi Sasak Misran Klari
  • Sekitar Pukul 23.55 wib korban Keluar Rumah terpantau dari CCTV Pos Satpam Perumahan

Baca Juga: Meski Beraroma Tak Sedap, Tapi Bunga Tembelek Miliki Banyak Khasiat

Tanggal 09 Januari 2024

  • Sekitar Jam 00.00 wib Korban Telp Pandu sekitar 47 detik menanyakan Posisi Pandu dimana akan
    di Jemput
  • Tidak lama Setelah Korban telpon sekitar Pukul 00.04 wib Korban datang mengendarai Motor
    Vixion, kemudian Korban berniat untuk membantu mendorong Motor Pelaku
  • Pandu dan Korban Bawa Motor Sendiri, kemudian Rizal duduk di Belakang Motor Korban. Pandu Ngasi Kode ke Rizal dengan Mengangguk, Kemudian Rizal mengeluarkan Pisau dari Sakunya dan Menusuk Bagian Leher Korban sebanyak 1 Kali
  • Rizal Dan Korban bergumul kemudian Pandu turun dari Motor dan melakukan Pembacokan
    dengan Clurit sebanyak 2 Kali ke Tubuh Korban
  • Korban Teriak, Astagfirullahh Pandu. Astagfirullah.
  • Korban Lemas bersimpah Darah di aspal kemudian Rizal Mengatakan Cukup kepada Pandu, Ayo Kabur Kemudian mereka berdua Kabur dengan Membawa Sepeda Motor Korban ke Arah Pemancingan irigasi (Tercover CCTV) dan sempat di lihat oleh 2 orang saksi pertama yg kebetulan berjaga di Pos Ronda,
  • Rizal mengendarai Motor Korban diarahkan oleh Pandu yg berada di belakang Mendorong Motor
    Korban (di Step)
  •  Di tengah Perjalanan Motor Korban Menyala dan mereka sempat berhenti di Alfamart daerah Loji
  • Sekitar jam 1 Malam Sampai di Alfamart, Rizal Beli Minum, kemudian Pandu Telepon ke Clara
    memberitahukan bahwa mereka sudah berhasil membunuh Korban, dan menanyakan sisa
    pembayaran 500 rb ke Rizal
  • Sekitar jam 2 malam Pandu dan Rizal berhenti di Warung Kopi, kemudian Clara menelpon ke HP
    Pandu memberitahukan agar cepat2 pergi dari situ karena nanti orang2 Curiga, kemudian
    Menyuruh Rizal untuk Kabur dengan membawa Semua Barang Bukti termasuk Motor Korban yang sudah di Janjikan ke Rizal (Clara juga menyuruh Rizal agar segera membuang BB Sajam)
  • Sampai di Kost Pandu kemudian menyimpan Motor Vixionnya dan Balik ke Rumah Clara dengan baju yang sudah di Ganti
  • Rizal Kabur ke arah Purwokerto dengan membawa HP pandu, helm, Jaket Pandu, dan sajam di dalam tas
  • Rizal di temani oleh Adit berangkat ke Purwokerto kemudian di tengah perjalanan tepatnya di daerah Tegal sempat di Tilang oleh petugas kepolisian, HP Pandu di sita Petugas kepolisian, karena ketakutan Pelaku Rizal kemudian mengelabui petugas kepolisian dan Kabur tancap Gas melanjutkan perjalanan ke Banyumas
  • Rizal Sampai di rumahnya di kelurahan Sumbang Banyumas Setelah Magrib kemudian bersih2,
    Sempat Terpikirkan oleh Pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek terdekat. Namun Pelaku Takut dan malu dengan Orang tuu
  • Sekitar jam 21.00 keluar rumah untuk membuang BB Sajam berula Celurit dan Pisau di sungai Serayu kemudian setelah itu kembali lagi ke rumahnya
  • Tanggal 15 Pelaku Rizal di Tangkap di Rumahnya
  • Polisi berhasil Menyita BB berupa Motor Korban, Pakaian dan HP yg digunakan oleh Pelaku, (BB
    Sajam diterbitkan DPB oleh petugas).

Atas perbuatan para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan tersebut. Maka para pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah