KARAWANGPOST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari 99 perkara tindak kejahatan yang telah ditangani.
Seluruh barbuk tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Karawang pada Kamis, 25 Januari 2024.
“Barang bukti yang kita musnahkan semua perkaranya sudah selesai di Pengadilan Negeri Karawang, semua sudah inkrah,” kata Syaifullah kepada wartawan.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Dukungan Penuh untuk Aktivitas Tanam Petani
Dia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 99 perkara kejahatan narkoba, pencurian, penganiayaan dan perlidungan anak.
Menurutnya, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, dilarutkan ke dalam cairan pembersih, dan selanjutnya dibuang ke selokan.
Dia merinci, barang bukti narkotika di antaranya jenis sabu-sabu seberat 103,37 gram, ganja seberat 1.067,76 gram, dan tembakau sinte 59 gram.
Baca Juga: Siskaeee Tersangka Produksi Film Dewasa ditahan Polda Metro Jaya
Sedangkan jumlah total barang bukti obat keras tertentu mencapai 648.030 butir dari jenis tramadol, hexymer, pil warna kuning, alprazolam dan Trihexpenidil.