KARAWANGPOST - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, merekomendasikan kepada Bupati Karawang untuk menghentikan sementara kegiatan Pindodeli II yang menyebabkan terjadinya pencemaran.
Kabid Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Meli Rahmawati mengatakan, DLH sudah melakukan verifikasi lapangan (Verlap) ke Pindodeli II, sebanyak dua kali pada hari Minggu tgl 21 Januari dan Senin 22 Januari.
“Kita sudah buat laporan ke Bupati tentang hasil Verlapnya dan sudah minta arahan Bupati untuk tindaklanjutnya,” ujar Meli, Kamis 25 Januari 2024.
Dikatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Surat Bupati untuk arahan ke Pindodeli. Selain itu, Dari KLHK, DLH Provinsi, Disnaker Provinsi dan Puslabfor Polri sudah turun verlap juga ke Pindo Deli 2.
“Dari Verlap itu, kami menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan,” katanya.
Dijelaskan, sesuai aturan PermenLHK nomor 2 tahun 2021, maka pihaknya akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menutup sementara kegiatan Pindodeli 2 yang menyebabkan pencemaran.
Baca Juga: Siaran Langsung: Augsburg vs Bayern Munchen | Bundesliga Jerman, 27 Januari 2024 Pukul 21:30 WIB
“Kami minta agar Pindodeli menutup sementara kegiatan caustic soda. Sebab diduga sudah terjadi pencemaran lingkungan,” katanya.