Wirdhanto berharap seluruh anggota KPPS bisa menempatkan kapan jadi pemilih dan kapan harus jadi penyelenggara. Sehingga tidak mempunyai kepentingan lain selain menyukseskan Pemilu 2024.
“Laksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota KPPS. Jangan sampai menjadi KPPS yang mempunyai kepentingan dan tidak berintegritas," ujar Wirdhanto.
Baca Juga: Idrus Marham diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Kemenkumham
Diharapkan pada pelaksanaannya nanti KPPS tidak melakukan pelanggaran hukum serta tidak adanya pemotongan honor.
Pada pemilu di Karawang, terdapat 48.230 orang yang akan bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebanyak 48.230 orang petugas KPPS itu akan disebar di 6.890 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang. Di setiap TPS membutuhkan tujuh orang anggota KPPS.***