- Pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar
- Hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien;
- Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk
melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran
Baca Juga: Prabowo Sasar Bantuan Gizi Ibu Hamil untuk Atasi Stunting
Sedangkan hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ditemukan fakta antara lain:
- Bahwa kejadian kebocoran gas clorin di unit caustic soda PT. Pindodeli 2 sebelumnya telah terjadi sebanyak 4 kali.
- Pada bulan Nopember 2017, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif
- Pada bulan Mei 2018, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif
- Pada bulan Juni 2021, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif
- Pada bulan September 2022, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif
Polres Karawang selain telah mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
- Tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik puslabfor mabes polri
- Surat SHO (Save Hand Over)
- SOP
- Hasil Resume medis
- Hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan
- Satu pipa trap chlorine
- Satu pipa Filling
Kedua tersangka di jerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No.32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.***