Korupsi Pengadaan Pupuk Subsidi, GM PT Pupuk Kujang ditetapkan sebagai Tersangka

- 21 Februari 2024, 22:46 WIB
Kejari Karawang menetapkan General Manajer Pemasaran PT Pupuk Kujung  sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi
Kejari Karawang menetapkan General Manajer Pemasaran PT Pupuk Kujung sebagai tersangka kasus korupsi pupuk subsidi /Karawangpost/Foto/Philo

KARAWANGPOST - Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2017.

Kedua tersangka tersebut diantaranya General Manager (GM) Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang berinisial TH dan Pemilik Distributor Pupuk Bersubsidi PT. Abadi Tiga Saudara (ATS) berinisial H.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menyampaikan dalam keteranganya kepada awak media dikutip Rabu, 21 Februari 2024, bahwa kedua tersangka tersebut terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pupuk subsidi.

Baca Juga: Anwar Hidayat Dosen Nyaleg Diprediksi Lolos ke DPRD Karawang

“Pada 30 November 2016, TH (GM Pemasaran dan Penjualan PT. Pupuk Kujang berdasarkan Memo Direksi 06 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan distributor, memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan distributor pupuk bersubsidi," jelas Syaifullah.

Selanjutnya dijelaskan Syaifullah, atas kewenangan tersebut, TH secara teknis dan administrasi mengangkat H, pemilik PT ABS untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi.

"Padahal diketahui, kondisi tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil hasil verifikasi Departemen Perencanaan dan Promosi PT Pupuk Kujang yang menyatakan PT ABS sebagai distributor pupuk bersubsidi PT Pupuk Kujang tahun 2017,” kata Syaifullah.

Dijelaskannya kembali, kemudian H, selaku Manager Penebusan dan Pendistrbusian PT. ABS, mengambil alih tugas dan fungsi direktur sebagaimana dalam akta PT ABS.

"Masih ditahun 2017, H, lalu melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan jenis pupuk urea, NBK dan pupuk organik dengan total 5950 ton," kata Syaifullah.

Yang mana jumlah tersebut tidak sesuai dengan alokasi awal yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian ditahun 2017 yaitu sebanyak 1912 ton, sehingga terdapat selisih sebanyak 4018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

Baca Juga: Bawaslu Karawang Sebut Tidak Langgar Aturan Kotak Suara dibawa Menggunakan Motor

Selanjutnya, H menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut bukan kepada kios atau agen penyalur resmi. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp14,5 Miliar dimana hal itu berdasarkan hasil dari audit investigatif.

“Dan kami telah berhasil menyita barang bukti berupa uang dari PT ABS melalui PT Pupuk Kujang senilai Rp4 Miliar,” ujar Syaifullah.

Berdasarkan alat bukti tersebut, dari keterangan saksi juga petunjuk. Serta didukung oleh barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karawang, maka para tersangka, disangka melanggar yaitu Primer pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf (a).

Dan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan subsider pasal 3.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x