KARAWANGPOST - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dipindah ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi alasan kepolisian memindahkan tersangka Habib Rizieq Shihab karean rutan Polda Metro Jaya terlalu padat
Sehingga, kepolisian memindahkan Rizieq ker rutan Bareskrim Polri dan ini sudah menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Hoaks VaksiN COVID-19 Tim Cyber Polri Patroli Medsos
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat,” tuturnya seperti dilansir Karawangpost.com dari PMJ News.
Alasan lainnya yaitu untuk memudahkan pemberkasan yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” sambungnya.
Baca Juga: Polisi Berjibaku Selamatkan Nyawa Korban Banjir di Kalsel
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.