KARAWANGPOST - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meyakini Muhammad Rizieq Shihab akan divonis bersalah oleh majelis hakim terkait kasus penghasutan dan kerumunan.
Keterangan Ferdinand Hutahaean tersebut dicuitkan dalam akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 setelah gugatan praperadilan Rizieq ditolak.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan, Selasa 12 Januari 2021.
Baca Juga: Bupati Subang Serahkan SK CPNS, Kang Jimat: CPNS Harus Mampu Bertukar Rasa Dalam Melayani Masyarakat
Dalam tweetannya tersebut ia menuliskan "Sejak awal sy menduga praperadilan Rizieq Sihab akan ditolak olh Hakim. Prosedur yg dijalankan penyidik sdh sesuai KUHAP, alat bukti cukup. Dengan penolakan praperadilan ini, mk saya meyakini nanti Rizieq akan divonis bersalah oleh Hakim. Semoga JPU menuntut maksimal" tuls Ferdinand yang dilansir Karawangpos.com dari akun Twitternya.
Baca Juga: Pertamina EP Asset 3 Targetkan Produksi 13.616 BOPD Minyak di Tahun 2021
Sejak awal sy menduga praperadilan Rizieq Sihab akan ditolak olh Hakim. Prosedur yg dijalankan penyidik sdh sesuai KUHAP, alat bukti cukup.
Dengan penolakan praperadilan ini, mk saya meyakini nanti Rizieq akan divonis bersalah oleh Hakim. Semoga JPU menuntut maksimal.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 12, 2021
Ia pun berpendapat penyelidikan dan penyidkan hingga menetapkan Rizieq menjadi tersangka atas kasus tersebut yang dilakukan Polri tidak ada rekayasa.
Bahkan, politisi ini meyakini atas kasus yang mejeratnya, Habib Rizieq akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Baca Juga: Terima Kotak Hitam Sriwijaya Air, KNKT: Butuh 2-5 Hari untuk Pengunduhan