KKP Lepasliarkan 185 Karang Hias Hasil Sitaan di Lombok Barat

31 Juli 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi - Petani Karang Hias /Instagram/@petani.coral_bali/

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan karang hias sebanyak 185 buah di pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menjelaskan pelepasliaran terumbu karang dilaksanakan dengan menggunakan kapal nelayan milik Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Elak-elak.
 
Karang hias tersebut merupakan hasil sitaan petugas Dit. Polair Polda NTB dari dua orang pembawa karang ilegal yang telah diamankan di Pelabuhan Goa Sumbawa pada 26 Juli 2021.
 
Baca Juga: Viral, Seorang Konten Kreator Tiktok Pingsan di Sawah, Netizen: Ternyata Pingsan Itulah Kontennya
 
Sebanyak 200 karang hias berhasil disita petugas dengan rincian 185 karang telah dilepasliarkan pada 28 Juli 2021, dan 15 lainnya digunakan sebagai barang bukti.
 
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan terumbu karang tersebut teridentifikasi dari jenis Euphyilia Sp. dengan spesies Euphyllia glabrescenes dan Euphyllia cristata.
 
Jenis-jenis karang hias yang disita merupakan jenis yang cocok dengan kondisi alam di pantai Elak-elak, Kabupaten Lombok Barat sebagai habitat karang hias.
 
Baca Juga: Enam Rumah Pohon Paling Populer di Wilayah Bogor
 
Pelepasliaran karang hias dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan biota laut bagi kepentingan generasi kini dan generasi yang akan datang.
 
Sementara itu, informasi awal barang bukti dugaan pemanfaatan karang ilegal dibawa dalam dua kardus karang yang sudah dikemas dalam plastik.
 
Baca Juga: Kegiatan Vaksinasi BPBD Jabar di Stadion Singaperbangsa Karawang Abai Prokes, Terjadi Kerumunan Peserta
 
Satu dus lainnya berisi karang yang masih dilapisi tisu dan daun dari Pulau Sailus Besar, Pangkajene Sulawesi selatan yang secara geografis dekat dengan Pulau Sumbawa.
 
BPSPL Denpasar segera melakukan verifikasi lapangan terhadap karang hias hasil sitaan bertempat di Mapolda NTB.
 
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusra Siry sangat mengapresiasi kesigapan para petugas di lapangan dalam menindak pembawa karang ilegal serta kesigapan pihak terkait pelepasliaran karang hias oleh tim gabungan dari KKP.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler