Pemerintah Kembali Geser Libur Tanggal Merah, Hari Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober

10 Oktober 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi kalender /printablethecalendar.com

KARAWANGPOST - Pemerintah kembali menggeser hari libur tanggal merah, hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa yang berubah itu hari liburnya.

Ia menegaskan, Maulid Nabi Muhammad SAW itu tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Sandi Uno Kaget Lihat Koleksi Barang Antik Fadli Zon

Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal yang pada tahun ini bertepatan di tanggal 19 Oktober 2021 Masehi.

Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan kalau hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Kamaruddin menyampaikan, kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Cak Lontong Sebut Beban Pelawak Lebih Berat di Terjang Pandemi COVID-19

Perubahan hari libur itu sendiri tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," katanya.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler