Polisi Musnahkan Ganja 299 Kilogram, Hasil Selundupan Jalur Ekspedisi

23 Oktober 2021, 17:28 WIB
Polisi Musnahkan Ganja 299 Kilogram /Karawangpost/pexels: Sharon McCutcheon

KARAWANGPOST - Polisi memusnahan ganja sebanyak 299 kilogram dan sabu 27,1 kilogram dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 22 Oktober 2021.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin Incenerator guna meleburkan barang buki tangkapan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyampaikan, hal itu dilakukan atas bentuk kerjasama antar semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Jakarta, Tersangka Akui Terpengaruh Film Porno 

Narkoba jenis ganja dan sabu itu merupakan hasil tangkapan Satuan Narkoba Pol Metro Jakarta Barat yang dilakukan selama kurun waktu dua bulan.

"Tangkapan tersebut terdiri dari dua modus pendistribusian yang digunakan para tersangka," ujranya.

Jalur pertama yang dilakukan adalah melalui jalur Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi.

Baca Juga: Robert Alberts Bebaskan Para Pemain Persib Lakukan Pemulihan Sendiri

"Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi," kata Ady.

Menurut Ady, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Jabodetabek.

"Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal yang berhasil disebar sebesar Rp34 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: BMKG Catat 14 Kejadian Gempa Guncang Salatiga dan Sekitarnya Hari Ini

"Ada 17 tersangka dari kasus-kasus ini di Pengadilan," kata Ady.

Para tersangka yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler