Ini Kata Kemenag tentang 198 Pesantren yang Disebut Terafiliasi Jaringan Teroris

4 Februari 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi /pixabay/kalhh

KARAWANGPOST - Sebanyak 198 pondok pesantren disebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terafiliasi dengan jaringan teroris.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan perlu verifikasi data terkait dengan hal tersebut.

Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Simak, Ini Lima Amalan Ibadah di Bulan Rajab

Saat ini lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Jadi tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren.”

Baca Juga: Belanja Online! Wajib Tau Ini, Shopee Juarai E-Commerce terbanyak digunakan Masyarakat Indonesia

Ia menyampaikan, jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

Baca Juga: Link Nonton Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 2 Episode 10 'Never Give Up'

“Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data.”

“Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren,” katanya.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler