Perbedaan Pendapat Tentang Awal Ramadan 1443 H, Kementerian Agama Minta Masyarakat Tunggu Hasil Sidang Isbat

31 Maret 2022, 22:18 WIB
Proses pengamatan hilal /Karawangpost/Facebook/ Sigit Wismoko

KARAWANGPOST - Perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan Ramadan di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa terjadi tiap kali akan memasuki bulan suci tersebut.

Dalam menyikapi permasalahan perbedaan pendapat ini Kementerian Agama berpedoman kepada amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.

Kementerian Agama tidak memutuskan sendiri dalam menetukan hal penting seperti penetapan awal bulan Ramadan yang menyangkut kepentingan bagi masyarakat khususnya umat Islam.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Kalahkan Persija, PSS Sleman Selamat dari Degradasi

Pasti akan muncul kemungkinan terjadi perbedaan awal Ramadan 1443 H karena metode penetapan yang digunakan tidak sama.

Ada yang akan mengawali Ramadan pada 2 April 2022 dan kemungkinan ada pula yang mulai puasa pada 3 April 2022.

Menanggapi adanya kemungkinan perbedaan pendapat tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat.

Baca Juga: KPK Harus Usut Korporasi Penikmat Perizinan Ilegal

“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” kata Adib di dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Kamis, 31 Maret 2022.

Adib mengatakan, Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1443 H akan digelar pada Jumat, 1 April 2022, bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H.
Sidang Isbat dilaksanakan oleh Kementerian Agama tersebut sudah sesuai dengan amanah fatwa MUI No 2 tahun 2004.

Berdasarkan fatwa MUI No.2 tahun 2004 ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut.

Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Solar Subsidi, Pertamina Tambah Pasokan ke SPBU

Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Baca Juga: Film Gara Gara Warisan, Saksikan Penampilan Oka Antara, Lydia Kandou dan Ernest Prakasa

Sebagaimana yang selama ini berjalan, lanjut Adib, Sidang Isbat dihadiri oleh MUI, perwakilan ormas Islam, DPR, sejumlah duta besar negara sahabat, serta kementerian dan lembaga terkait.

Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator bagi para ulama, ahli, dan cendekiawan untuk bermusyawarah menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Forum ini dalam pelaksanaannya nanti akan menjadi salah satu sarana untuk berdiskusi untuk para Ulama dan peserta Sidang yang hadir.

Baca Juga: Resep Herbal Dokter Zaidul Akbar Bersihkan Lendir Saluran Nafas

"Sidang Isbat selama ini menjadi sarana bertukar pandangan para ulama, cendekiawan, maupun para ahli terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah," ucap Adib.

"Hasil sidang isbat ini akan segera diinformasikan kepada masyarakat agar bisa dijadikan sebagai pedoman," jelasnya.

Mengenai masalah perbedaan dalam menentukan awal bulan Ramadan, Adib mengaku bahwa potensi itu ada saja.

Baca Juga: Peringatan Hari Air Sedunia, Jabar Berkomitmen Kembangkan Konsep Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Dia juga mengatakan, sebelumnya pernah juga terjadi perbedaan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

"Hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan metode penetapan. Ada yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal, ada yang menggunakan Imkanur-Rukyat," ujarnya.

Kepada masyarakat Adib berpesan, jika pun ada beda awal Ramadan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak mengurangi kekhusyu’an dalam menjalani ibadah puasa.***

 

Editor: M Haidar

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)

Tags

Terkini

Terpopuler