KPK Harus Usut Korporasi Penikmat Perizinan Ilegal

- 30 Maret 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi - Pengusaha Bayangan
Ilustrasi - Pengusaha Bayangan /Pixabay/mhouge



KARAWANGPOST - Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya menangkap sebanyak mungkin koruptor, tetapi bagaimana bisa menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Pernyataan itu disampaikan legislator dapil Jakarta 3 Habiburokhman yang menyoroti kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam.

Habiburokhman menyebutkan, salah satu kasusnya adalah kasus korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara, yang konon katanya menimbulkan kerugian Rp 2,7 triliun. Dalam kasus-kasus seperti ini, secara teknis yang terjadi itu adalah suap.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Waspada Material Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter Dari Puncak

"Yang dikejar jangan hanya suapnya, tapi siapapun yang menikmati perizinan ilegal tersebut sehingga merugikan keuangan negara hingga nilai yang fantastis,” jelas Habiburokhman saat menyampaikan pendapatnya dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

KPK diminta untuk bisa mengusut, dan mengejar korporasi-korporasi yang menikmati perizinan ilegal. Karena menurutnya, kerugian negeri itu tidak langsung terkait pada suapnya, tetapi juga dinikmati oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp37 Triliun, Bagaimna Perkembangan Pelabuhan Patimban?

“Misalnya di Konawe Utara ini sudah terjadi sejak tahun berapa, perusahaan mana saja yang sudah beroperasi, keuntungannya berapa. Itu keuntungannya ilegal. Jadi logikanya kalau kerugian keuangan negara Rp2,7 triliun, maka yang harus kita kejar Rp2,7 triliun tersebut. Harus bertanggungjawab mereka itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Habiburokhman, kalau teman-teman KPK hanya mengejar suapnya saja, pasti sangat kecil sekali pemulihan keuangan negaranya.

"Namun, kalau dikejar korporasi-korporasi penikmat perizinan ilegal berdasarkan suap, baik kebun, tambang, saya pikir itu bisa signifikan,” jelas Habiburokhman.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x