Kuasa Hukum Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas Laporan Palsu Pelecehan Seksual

30 Agustus 2022, 10:10 WIB
Kuasa hukum Brigadir J laporkan Putri Candrawathi dengan sangkaan membuat laporan palsu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J /Diolah Dari Google

KARAWANGPOST - Laporan Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya, telah dicabut oleh Bareskrim Polri.

Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo tersebut karena tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Bareskrim Polri juga menghentikan penyidikan Laporan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J yang dilayangkan Briptu Martin Gabe.

Atas penghentian penyidikan kedua kasus itu, kuasa hukum Brigadir J menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membuat laporan palsu.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Kambing Selasa, 30 Agustus 2022 

Untuk itu, kuasa hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak melaporkan mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," kata Kamarudin Simanjuntak, Senin, 29 Agustus 2022.

Menurut Kamarudin, pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Kuda Selasa, 30 Agustus 2022

“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," lanjutnya.

Sementara itu, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan akibat laporan palsu Putri Candrawathi itu kehormatan dan nama baik keluarga Brigadir J tercoreng.

"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," katanya.

Johanes juga mengatakan meski dalam berita acara pemeriksaan atau dalam BAP Putri menyebut ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, hal itu tidak akan mempengaruhi atau merubah sangkaan yang dituduhkan padanya yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Ular Selasa, 30 Agustus 2022

"Keterangan ibu PC merupakan bagian dari haknya sebagai seorang tersangka, namun perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nantinya dalam persidangan sebelum memberi keterangan ibu PC akan disumpah. Sehingga konsekuensinya apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP). Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman," jelas Johanes

Dilanjutkan Johanes jika PC memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, silahkan membuat laporan ke polisi, siapa pelakunya, siapa yang menjadi korbannya tentunya dengan sejujur-jujurnya, jangan ada rekayasa.

"Untuk itu saya percayakan sepenuhnya kepada bapak Kapolri agar kasus kejahatan ini diungkap dengan tuntas seperti apa yang telah diminta oleh Bapak Presiden Jokowi," pungkasnya.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler