Polres Metro Jakarta Pusat Sita Ribuan Butir Ekstasi Senilai Hampir 1 Miliar

9 September 2022, 17:25 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.590 butir ekstasi senilai hampir Rp1 miliar /Karawangpost/Polri

 

KARAWANGPOST - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat.

Pada Kamis, 1 September 2022, anggota Satres Narkoba menangkap dua orang yang berprofesi sebagai kurir narkoba dan menyita 990 butir ekstasi.

Dua kurir narkoba itu ditangkap, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat.

"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Dipecat karena Terlibat Peredaran Narkoba

Dari penangkapan dua kurir narkoba ini, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menyita lagi 600 butir ekstasi.

Sehingga total barang bukti ekstasi yang berhasil disita berjumlah 1.590 butir.

"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir,” kata Kompol Rango.

Sayangnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat gagal menangkap pemilik ekstasi tersebut. Saat ini pelaku yang diduga pemilik ekstasi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," katanya lagi.

Baca Juga: Menkumham Yassona Laoly: Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan

Kasat Narkoba ini kembali mengungkapkan, bahwa barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Menurut Kompol Rango jumlah ekstasi sebanyak 1.590 butir nilainya setara dengan Rp960 juta dan dapat menyelamatkan sebanyak 3.200 jiwa.

"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler