Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024, Harus Kedepankan Kemampuan Jemaah

14 November 2023, 23:14 WIB
Jemaah Haji Lansia /Instagram/@adharamodiste/

KARAWANGPOST - Usulan kenaikan biaya haji tahun 2024 Kementerian Agama (Kemenag) harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily saat membahas usulan dari Kemenag terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 mendatang.

"Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah," ujar Ace, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: Gerakan Boikot Produk Israel Harus Semakin Digaungkan Rakyat Indonesia

Kemenag telah mengusulkan kenaikan biaya haji menjadi sekitar Rp105 juta per jemaah angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.

"Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH," ungkap Ace.

Menurut Ace, kenaikan BPIH untuk tahun 2024 tersebut masih akan dikaji secara mendalam oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag.

Baca Juga: Pemilu 2024: Ada Kerawanan, Kapolda Jabar Temukan Gudang Logistik KPU Karawang Tanpa APAR

"Ini juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah atau Bipih dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Ace. 

Ace menjelaskan, BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi). 

Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

Baca Juga: Kenaikan Transaksi 7 Kali Lipat Dialami Brand Lokal dan UMKM di Shopee 11.11 Big Sale

Sementara anggaran BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Ace menyebut Komisi VIII DPR akan mengkaji unsur mana saja yang mengalami kenaikan. Dengan begitu dapat diketahui alasan perubahan pada BPIH di tahun depan.

"Kami akan telisik di mana letak kenaikan biaya yang diusulkan Kementerian Agama RI. Apa saja komponen biaya Haji yang mengalami kenaikan. Apa saja biaya yang mengalami kenaikan itu, baik di Arab Saudi maupun layanan dalam negeri," jelas Ace. 

Baca Juga: Berikut Ini Kewenangan Baru LPS sejak UU P2SK Tahun 2023 Diterbitkan

Komisi VIII ini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan biaya pemberangkatan jemaah Indonesia ke tanah suci. Tentunya dengan mengedepankan nilai kemampuan dan kesanggupan para jemaah haji asal Indonesia.

"Pada prinsipnya, kami Komisi VIII DPR RI akan berusaha biaya Haji yang dibayar jemaah tahun depan tidak terlalu jauh kenaikannya dibanding tahun sebelumnya," tegas Ace.

Baca Juga: Parlemen Indonesia Mendesak APA untuk Menetapkan Israel sebagai Pelaku Genosida dan Kejahatan Perang

Sekalipun ada kenaikan, Ace mengingatkan Pemerintah untuk memperbaiki sistem pelaksanaan ibadah Haji. Harapannya, agar kekurangan yang sempat banyak terjadi saat ibadah Haji sebelumnya tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Sehingga, jemaah Haji Indonesia bisa menjalankan rukun islam ke-5 tersebut dengan khusyuk dan tawadhu. Kenaikan biaya haji harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas.

"Tentu kami ingin mendorong agar pelayanan jamaah dan fasilitas untuk haji tahun depan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," ungkap Ace.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler