KARAWANGPOST - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang putusan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Johnny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga: Mentan Amran Sebut Pelaksanaan Membangun Ketahanan Pangan Jangan Sampai Ada Kecurangan
Hakim ketua selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Menkominfo itu juga divonis membayar uang pengganti dengan nilai sebesar Rp15,5 miliar.
Adapun hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.