KPU Tindaklanjuti Temuan Data Ganda Pemilih WNI di New York

6 Februari 2024, 19:31 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres). (Foto: Instagram/@kpu_ri) /

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti laporan organisasi advokasi buruh migran Migrant Care soal temuan 198 data ganda pemilih warga negara Indonesia (WNI) di New York.

Data ganda pemilih disebabkan oleh perbedaan penulisan nama, misalnya Ratna Sari dengan Ratnasari atau Dewi dengan Dewy, meskipun kartu identitas mereka sama.

Hal itu disampaikan Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait temuan data pemilih ganda WNI pada Pemilu 2024 di New York, AS.

Baca Juga: Pemilu 2024: Puskesmas seluruh Indonesia disiagakan 24 Jam pada Hari Pemungutan Suara

“Ini yang menyebabkan 198 nama itu kita temukan (ganda). Jadi, (kalau ada) identitas yang sama, kita coret salah satu,” jelas Ketua Hasyim, Senin 5 Februari 2024.

Ia juga mengatakan bahwa kasus data ganda pemilih terjadi karena sejumlah WNI mengganti nama belakangnya dengan nama belakang suaminya.

Sebenarnya, kata Hasyim, dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, KPU telah menggunakan tiga model analisis untuk mendeteksi data ganda.

Baca Juga: Busyro Muqoddas Minta Presiden Jokowi Tarik Mundur Gibran dari Cawapres

Ketiga model analisis itu dilakukan dengan mengecek identitas ganda di lokus terkait, mengecek identitas pemilih di New York dengan WNI di seluruh dunia, dan mengecek identitas pemilih di luar negeri dan di dalam negeri.

“Jadi, (kita) sudah (menggunakan) tiga model analisis ganda, tetapi yang namanya analisis 'kan bisa juga merosot,” ujar Hasyim.

Terkait alokasi 198 surat suara ganda, dia mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York memutuskan untuk tidak mengirimkan surat-surat suara tersebut kepada para WNI.

Baca Juga: Sebanyak 61 Persen Calon Jemaah Haji Sudah Menjalani Tes Kesehatan

“Surat suara tadi bisa digunakan untuk melayani pemilih pindahan, entah dari negara lain ke New York atau negara bagian lain, atau pemilih yang dikelola PPLN lain masuk ke wilayah New York, atau pemilih dari dalam negeri masuk ke New York,” terang Hasyim.

Selain itu, surat suara tersebut juga dapat dipakai oleh pemilih yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berdasarkan data PPLN New York, jumlah WNI yang masuk dalam DPT Luar Negeri Pemilu 2024 mencapai 11.141 orang.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler