PN Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 4,6 Tahun Pengacara Mendiang Lukas Enembe

7 Februari 2024, 18:45 WIB
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. saat memberikan keterangan kepada media. /Richard Mayor / lintaspapua.com/

KARAWANGPOST - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Stefanus Roy Rening dinyatakan terbukti merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Almarhum Lukas Enembe.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

Baca Juga: Baleg DPR RI Bersama Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Dijelaskannya, Stefanus terbukti merintangi penyidik atau melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dari putusan itu, Baik Stefanus maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” lanjut persidangan.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Stefanus itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Stefanus dihukum pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: KPU Tindaklanjuti Temuan Data Ganda Pemilih WNI di New York

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan keadaan memberatkan maupun meringankan Stefanus,” sambungnya.

Diungkapkan majelis hakim, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan,” lanjut pembacaan putusan.

Baca Juga: Pemilu 2024: Jamaah Umrah Tidak Bisa Mencoblos di Arab Saudi pada Tanggal 14 Februari 2024

Sementara keadaan yang meringankan yakni Stefanus tidak pernah dihukum atau memiliki tanggungan keluarga serta berlaku sopan selama persidangan.

Sesuai surat dakwaan jaksa KPK, tindak pidana perintangan penyidikan ini terjadi sejak tanggal 11 September hingga 4 November 2022 yang bertempat di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura;

Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Baca Juga: Pemilu 2024: Sebanyak 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas

Dalam persoalan itu, Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK.

Stefanus juga disebut mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Teakhir, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selain itu, ia juga meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler