Mahpud MD Sebut Hak Angket DPR Tidak Bisa Mengubah Keputusan KPU dan MK

26 Februari 2024, 13:03 WIB
Momen Prabowo Subianto saat bersilaturahmi dikediaman Mahpud MD pada hari Raya Idul Fitri 1444 H /Karawangpost/Foto/Kemhan-RI

KARAWANGPOST - Hak angket tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) andai jadi digulirkan di DPR.

Pernyataan itu disampaikan Mahpud MD mantan Menko Polhukam yang juga sebagai cawapres 03 pada Pilpres di Pemilu 2024.

Mahpud MD menilai, hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan pada hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Lembaga Falakiyah PBNU Memprediksi 1 Ramadhan 1445 H jatuh Pada Tanggal 12 Maret 2024

“Hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK, itu jalur tersendiri,” kata Mahfud, kepada media, Minggu 25 Februari 2024.

Dijelaskannya, saat ini ada narasi bahwa hak angket tak cocok untuk mengusut penyelenggaraan pemilu. Mahpud MD mengatakan yang tidak bisa dijadikan objek angket adalah individu, seperti Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.

“Untuk ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Mahfud, saat ini seakan-akan disebarkan pembicaraan untuk mengatakan angket tidak cocok untuk pemilu.

Baca Juga: Kementerian Agama Rencanakan KUA akan Bisa Melayani Semua Agama

“Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” lanjutnya.

Selain itu, Mahfud menjelaskan putusan lembaga pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak bisa menjadi objek hak angket.

Ia pun menegaskan dirinya tidak punya wewenang untuk ikut mengusulkan hak angket. Sebab, ia bukan anggota DPR atau kader parpol.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler