BPK akan Lakukan Audit Anggaran Pengadaan Sirekap

- 24 Februari 2024, 15:13 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Ia menyatakan, ada 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Ia menyatakan, ada 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang. /ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/

KARAWANGPOST - Anggaran pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara pemilu 2024 akan diaudit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rencananya akan melakukan audit anggaran terkait pengadaan sistem informasi rekapitulasi (sirekap) suara pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, kepada awak media dikutip, Sabtu 24 Februari 2024.

Baca Juga: KPK akan segera Surati AHY Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

“Anggaran sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Kami akan pertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan nanti juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, pembiayaannya yang diperiksa BPK dipastikan Hasyim tidak hanya pada anggaran tahun 2023 tetapi juga untuk anggaran 2024.

“Pemeriksaan itu akan dilakukan mulai dari pengembangan sampai untuk pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri,” jelas Hasyim.

Rencana audit Sirekap tersebut menguat setelah mendapatkan dorongan dari sejumlah pihak yang menginginkan sirekap diaudit karena sempat menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Sebanyak Tujuh Provinsi Lakukan Perhitungan Ulang Suara Pemilu 2024

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x